HUKUM & KRIMINAL

Tolak Privatisasi Pantai Bo'a, Warga Rote Ndao Gelar Demo Tuntut PT Bo'a Development

24 March 2026 4 Kali Dibaca 4 Menit Baca
ROTE NDAO, kabarberita.asia – Ketegangan mewarnai Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, saat massa dari Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) menggelar aksi unjuk rasa damai, Kamis (9/10/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan privatisasi akses jalan menuju Pantai Bo'a oleh PT. Bo’a Development (Hotel Nihi Rote), yang disinyalir mendapat restu dari pemangku kebijakan setempat.

Pantai Bo’a, yang tersohor sebagai destinasi selancar bertaraf internasional, kini justru menjadi pusaran konflik agraria dan perampasan ruang publik. Masyarakat setempat merasa dikhianati, mengingat akses jalan menuju pantai tersebut dibangun secara swadaya sejak tahun 1997 menggunakan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan PNPM Mandiri Perdesaan.

"Dulu jalan itu kami bangun dengan keringat sendiri pakai dana IDT dan PNPM. Sekarang, di tanah kami sendiri, kami malah dilarang lewat demi kepentingan perusahaan," tegas salah satu tokoh masyarakat Bo'a dalam orasinya.

Polemik ini berakar dari nota kesepahaman (MoU) Nomor: HK.09/2011 antara Pemda Rote Ndao dan PT Bo’a Development. Kesepakatan yang ditandatangani pada 2011 tersebut diduga menjadi karpet merah peralihan status kawasan Pantai Bo'a dari ruang publik menjadi wilayah investasi eksklusif.

Puncak kekecewaan warga meledak ketika pihak perusahaan secara sepihak memblokir jalan pada 12 September 2024. Sebuah portal besi bertuliskan "Zona Konstruksi Tanah Pribadi Dilarang Masuk" didirikan lengkap dengan penjagaan keamanan 24 jam. Imbasnya sangat fatal; nelayan, peselancar lokal, hingga wisatawan kehilangan akses. Bahkan, agenda nasional kejuaraan selancar tahun 2028 terpaksa dibatalkan akibat penutupan akses ini.

Di depan gerbang perusahaan, massa GMP membacakan 12 poin tuntutan sikap. Salah satu desakan utamanya adalah meminta PT. Bo’a Development segera mengembalikan fasilitas pariwisata tersebut kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan awal.

Selain isu perampasan akses, aksi ini juga membongkar dugaan kejahatan lingkungan. PT. Bo’a Development dituding membuang limbah ke laut dan menggunakan material kayu ilegal untuk pembangunan pagar pembatas Hotel Nihi Rote.

Berdasarkan data dari UPT KPH Rote Ndao, perusahaan tersebut diduga kuat menebang dan menggunakan 2.200 batang kayu mangrove dari kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela. Tragisnya, meski kasus perusakan hutan lindung ini sudah mencuat sejak Agustus 2024, hingga kini aparat penegak hukum di Rote Ndao belum menetapkan satu pun tersangka, yang memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
Bagikan Artikel Ini: