Batal Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa di Gedung KPK
25 March 2026
7 Kali Dibaca
3 Menit Baca

JAKARTA, kabarberita.asia – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah status penahanannya resmi dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WIB. Tak banyak pernyataan yang keluar dari mulutnya saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Ia hanya melemparkan senyum dan mengucapkan salam khas perayaan Idulfitri.
"Mohon maaf lahir dan batin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," ucap Yaqut singkat seraya melangkah masuk ke area lobi Gedung Merah Putih KPK.
Terkait agenda hari ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan tambahan dari mantan petinggi Kementerian Agama tersebut. "Sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," terang Asep.
Sempat Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya, Yaqut resmi kembali dijebloskan ke Rutan KPK sejak Selasa (24/3/2026) seusai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Ia sempat menghirup udara yang sedikit lebih bebas lantaran statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3/2026) pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah tersebut murni dikabulkan lantaran adanya permohonan resmi dari pihak keluarga, bukan atas dasar darurat medis.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian langsung kami proses pertimbangkan. Bukan karena kondisi yang bersangkutan sedang sakit," tegas Budi pada Minggu (22/3/2026) lalu.
Bagikan Artikel Ini: