Tragedi Toddopuli: Remaja Makassar Tewas Diduga Tertembak Polisi, LBH Desak Usut Tuntas
03 March 2026
19 Kali Dibaca
5 Menit Baca

MAKASSAR, kabarberita.asia – Warga Makassar digemparkan oleh tewasnya seorang remaja berusia 18 tahun bernama Betrand Eka Prasetyo. Korban meregang nyawa usai diduga tertembak oleh oknum anggota Polsek Panakkukang di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (1/3/2026) pagi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya insiden berdarah tersebut. Saat ini, oknum polisi yang diduga terlibat tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polrestabes dan Propam Polda Sulawesi Selatan guna mengusut tuntas kejadian ini.
"Kami sudah mengambil tindakan terhadap anggota yang diduga melakukan penembakan, dan saat ini pemeriksaan intensif sedang berlangsung," tegas Arya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Kronologi Berdasarkan Keterangan Polisi
Menurut penjelasan Arya, peristiwa ini bermula ketika sekelompok anggota polisi hendak pulang usai berpatroli sekitar pukul 07.00 WITA. Di tengah perjalanan, mereka mendapat laporan via Handy Talky (HT) dari Kapolsek Rappocini mengenai sekelompok remaja yang meresahkan warga dengan menggunakan senjata mainan berpeluru gel (omega).
Aksi para remaja tersebut dinilai sudah mengganggu ketertiban umum, bahkan ada warga yang didorong hingga terjatuh dan terluka. Merespons laporan itu, polisi langsung menuju lokasi untuk membubarkan kerumunan.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas melihat korban (Betrand) diduga sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah seorang warga. Polisi pun turun dari kendaraan dan langsung berupaya mengamankan korban.
Petugas sempat meletuskan tembakan peringatan ke udara satu kali yang membuat kelompok remaja lainnya kocar-kacir membubarkan diri. Namun, saat diamankan, korban disebut meronta dan memberikan perlawanan.
"Akibat perlawanan tersebut, senjata tidak sengaja terletus dan mengenai salah satu bagian tubuh korban, yakni di area pantat," urai Arya.
Korban Meninggal Akibat Pendarahan Masif

Pasca-insiden, korban sempat dilarikan ke RS Grestelina untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan yang sangat masif.
Kombes Pol Arya menegaskan, pihaknya tidak akan segan memproses hukum anggotanya jika terbukti ada pelanggaran pidana atau kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus tersebut.
Kecaman Keras dari LBH Makassar
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melontarkan kecaman keras atas insiden maut ini dan menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga korban. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai peristiwa ini menambah panjang daftar kelam kekerasan aparat terhadap warga sipil.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri. Mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” kritik Ansar.
Atas dasar tersebut, LBH Makassar mendesak agar oknum perwira polisi yang terlibat segera dinonaktifkan. Mereka menuntut proses hukum berjalan secara transparan, baik melalui mekanisme pidana maupun sidang etik, demi memberikan keadilan dan mencegah kasus serupa kembali terulang.
Bagikan Artikel Ini: