HUKUM & KRIMINAL

Bikin Ulah Hina Hari Raya Nyepi, Bule Swiss Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama di Bali

26 March 2026 4 Kali Dibaca 3 Menit Baca
DENPASAR, kabarberita.asia – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang turis berkewarganegaraan Swiss berinisial LAZ alias Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. WNA tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran melontarkan hinaan terhadap perayaan Hari Raya Nyepi melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (23/3/2026).

"LAZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan atau kelompok, yang didasarkan pada agama atau kepercayaan di Indonesia," terang Kombes Ariasandy.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Perkara ini bermula saat umat Hindu di Bali tengah khusyuk menjalankan Catur Brata Penyepian pada Jumat (20/3/2026). Sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku mengunggah sebuah Instagram Story melalui akun pribadinya, @luzzysun.

Dalam unggahan yang mendadak viral tersebut, Luzian mengeluhkan larangan beraktivitas di luar rumah selama Nyepi, yang dibarengi dengan umpatan bernada kasar: "A day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside, fk Nyepi Day and fk Your Rules Too”.

Merespons keresahan publik atas unggahan provokatif itu, tim penyidik Direktorat Siber Polda Bali langsung bergerak cepat melakukan pelacakan jejak digital. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, aparat berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Badung.

"Dalam unggahannya, pelaku secara terang-terangan menunjukkan kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang sangat disucikan oleh umat Hindu. Tujuannya mem-posting hal tersebut agar tulisan dan makiannya diketahui oleh masyarakat umum," beber Ariasandy.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, tim penyidik kemudian menggelar perkara pada Sabtu (21/3/2026) dan secara resmi menaikkan status Luzian menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Bagikan Artikel Ini: