DAERAH, NASIONAL

Telantarkan Ibu Hamil, Izin Operasional Bahari Express di Rote Ndao Terancam Dicabut

23 March 2026 5 Kali Dibaca 3 Menit Baca
ROTE NDAO, kabarberita.asia – Pelayanan transportasi laut di Kabupaten Rote Ndao tengah menjadi sorotan tajam publik. Operator kapal cepat Bahari Express menuai kecaman keras setelah diduga menelantarkan penumpang dari kelompok rentan, salah satunya seorang ibu hamil.

Insiden mengecewakan ini terjadi di Pelabuhan Papela, di mana seorang ibu yang tengah hamil besar gagal diberangkatkan. Ironisnya, barang bawaan penumpang tersebut justru sudah lebih dulu diangkut ke dalam kapal. Kejadian ini dinilai mencerminkan buruknya manajemen dan minimnya empati dalam standar pelayanan penumpang.

Merespons kekacauan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao langsung mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Pemerintah daerah telah melayangkan Surat Teguran Nomor: 500.11.1/50/DISHUB/2026 kepada manajemen PT Sakti Inti Makmur Cabang Rote selaku operator Bahari Express.

Selain kasus penelantaran ibu hamil, rentetan keluhan lain turut terungkap. Sejumlah penumpang menyoroti sistem antrean yang semrawut serta proses check-in tiket online yang justru terkesan menyulitkan. Di sisi lain, fasilitas bagi penumpang prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan orang sakit juga dinilai tidak memadai atau bahkan tidak tersedia jalur khusus.

Sekretaris Dishub Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kelalaian ini merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 yang secara gamblang mewajibkan operator angkutan laut untuk memberikan pelayanan khusus kepada kelompok prioritas.

"Ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban. Jika tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukum yang jelas," tegas Hangry.

Pihak Dishub Rote Ndao kini memberikan ultimatum waktu maksimal 7 hari kerja bagi manajemen Bahari Express untuk menyerahkan laporan tertulis terkait langkah konkret perbaikan layanan. Perbaikan tersebut wajib mencakup penerapan standar kesetaraan serta penyediaan aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah daerah mengancam, jika peringatan ini diabaikan, pihaknya tak segan merekomendasikan sanksi administratif tingkat berat, mulai dari pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Keselamatan dan hak dasar masyarakat kepulauan Rote Ndao ditegaskan harus menjadi prioritas utama.
Bagikan Artikel Ini: